ESDM Aceh: Galian C di Gle Geunteng di Luar Wilayah IUP

"Kegiatan penambangan yang musibah ini di luar wilayah izin, wilayahnya berada sekitar lebih kurang 18 meter dari lokasi yang ada izin."

Waktu Baca 4 Menit

ESDM Aceh: Galian C di Gle Geunteng di Luar Wilayah IUP
Lokasi galian c di Gampong Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang menimpa dua pekerja tambang hingga tewas. Foto: Ist.

BANDA ACEH, READERS - Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basar mengatakan, aktivitas galian c yang memakan korban jiwa di Gampong Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Ia menyebutkan, aktivitas  galian c yang memakan dua korban jiwa pada Senin (19/9) kemarin termasuk ilegal karena berada 18 meter di luar wilayah yang diizinkan. 

"Kegiatan penambangan yang musibah ini di luar wilayah izin, wilayahnya berada sekitar lebih kurang 18 meter dari lokasi yang ada izin," kata Khairil, Selasa (20/9/2022).

Khairil mengatakan, hanya 0,45 hektare wilayah tersebut yang memiliki izin penambangan. IUP tersebut dipegang oleh Zulkarnen, nomor SK IUP-OP 540/DPMPTSP/1734/UIP-OP/221, dengan masa berlaku 30 Juli 2021 sampai dengan 30 Ju li 2023.

"Pertambangan itu merupakan bantuan komuditas dengan luas area 0,45 hektare," katanya.

Lebih lanjut, kata Khairil, saat ini ESDM Aceh sedang melakukan identifikasi permasalahan pada lokasi aktivitas galian c tersebut. Dan selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah diterbitkan sebelumnya. 

"Pastinya ke depan kita akan melakukan evaluasi baik terhadap izin yang sudah pernah kita terbitkan maupun terhadap izin baru," katanya.

Ia menyebutkan, evaluasi terhadap izin tambang ini akan dipertimbangkan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan masalah baru,  karena penghasilan masyarakat setempat banyak yang berasal dari aktivitas tambang tersebut.  

"Karena memang kondisi lokasi penambangan hampir sepanjang bukit itu sudah berisiko. Paling nanti langkah ke depan akan kita edukasi terlebih dahulu, bahwa lokasi tersebut sudah tidak layak dilakukan pertambangan," ujar Khairil.

Sebelumnya, dua orang pekerja tambang tewas tertimpa reruntuhan batu besar di lokasi galian c di Gampong Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (19/9/2022).

Kedua korban tersebut bernama Muhammad Khadafi (22), warga Lampisang, Kecamatan Peukan Bada dan Hidayatullah (22), warga Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, korban Muhammad Khadafi merupakan operator beko sedangkan Hidayatullah adalah kernet operator beko. 

“Sesuai informasi yang diterima, perustiwa terjadi sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Ridwan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat kedua korban bersama seorang saksi bernama Agus Satria yang bertugas sebagai pengawas sedang melakukan aktivitas penghancuran batu besar menjadi bongkahan batu-batu kecil di tebing gunung tersebut. 

Saat kejadian itu, korban Hidayatullah sedang mendekati lubang bekas kerukan batu, namun seketika reruntuhan batu besar tiba-tiba jatuh dari tebing.

“Reruntuhan batu menimpa excavator beserta operatornya juga ikut tertimbun, sementara saksi sempat menjauh dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, kata Ridwan, saksi langsung menghubungi pemilik beko untuk menyampaikan perihal kecelakaan di lokasi pekerjaan tersebut. 

“Untuk kedua korban yang meninggal dunia saat ini sudah diantar ke rumah duka, sementara kejadian kecelakaan kerja tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian setempat,” ujarnya.


 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...