Firli Bahuri Tersangka, KPK Akan Beri Bantuan Hukum

Waktu Baca 5 Menit

Firli Bahuri Tersangka, KPK Akan Beri Bantuan HukumFoto: IST
Firli Bahuri, Ketua KPK.

JAKARTA, READERS – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan akan memberikan bantuan hukum.

"Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023).

Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia mengatakan Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," kata Alex.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade Safri Simanjuntak menegaskan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," sambungnya. 

Karena diduga melanggar sejumlah pasal tersebut, Firli Bahuri pun terancam penjara seumur hidup.

Gaji Ketua KPK

Terlepas dari kasus yang sedang berjalan, lantas seberapa besar gaji Firli Bahuri sebagai ketua KPK?

Mengutip CNN Indonesia, besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Adapun besaran gaji pokok Ketua KPK adalah Rp5.040.000. Masih dalam pasal yang sama, besaran tunjangan jabatan ketua KPK ditetapkan sebesar Rp24.818.000.

Sementara, untuk tunjangan kehormatan diberikan sebesar Rp2.396.000.

Pada Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 tadi juga menyatakan ketua KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan.

Tunjangan fasilitas itu terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.00, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Khusus tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Dengan kata lain, Firli hanya menerima langsung dana dari tunjangan perumahan dan transportasi secara total sebesar Rp67.296.000.

Sementara jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, Firli menerima Rp99.550.000 setiap bulan.[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...