Foto Feature: Sosialisasi Pembatasan Waktu Berdagang

Waktu Baca 1 Menit

Foto Feature: Sosialisasi Pembatasan Waktu Berdagang
Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Petugas gabungan pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 disejumlah warung kopi di kawasan Aceh Besar 25 Mei 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai mengimbau pembatasan waktu berjualan para pedagang hingga pukul 23.00 wib guna mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.

Saat ini beberapa kabupaten kota di Aceh masuk ke tahap zona merah akibat merebaknya covid-19 di tenga-tengah masyarakat.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Sosisalisasi dengan pemilik warung kopi. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Petugas mengimbau pengunjung warkop mematuhi prokes. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Pemkab Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan Prokes di sejumlah warkop. Hotli Simanjuntak | readers.ID

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...