Gakkum KLHK akan Pertanyakan Satwa di Rumdis Wagub Aceh ke BKSDA

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera mengaku belum mengetahui terkait sembilan ekor satwa dilindungi jenis burung yang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari rumah dinas (rumdis) Wakil Guberur (Wagub) Aceh beberapa waktu lalu.
“Saya malah belum mendapatkan infonya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, saat dikonfirmasi readers.ID, pada Sabtu (20/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (11/3/2021) pihak BKSDA membawa sembilan ekor burung dari rumah dinas wakil gubernur Aceh yang ada di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh.
Adapun beberapa satwa dilindungi jenis burung tersebut, di antaranya seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor elang hitam (Uctinaetus malaynesis), empat ekor elang bondol (Haliatur indus) dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus).
Baca Juga:
Menurut pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Kurniawan S SH LLM menyebutkan, tindakan yang dilakukan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diduga telah melaggar Pasal 21 ayat 2 poin a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
Sebab ada upaya menyimpan dan memelihara satwa dilindungi di rumah dinas wakil Gubernur Aceh yang ditempatinya.
Menanggapi pernyataan pakar hukum tersebut, Eduward menyampaikan kasus itu dinilai tidak ada proses hukum dikarenakan ada upaya dilakukan penyerahan.
Kasus ini, dikatakannya, baru bisa dibawa ke proses hukum apabila ada yang bersangkutan berupaya menyembunyikan satwa-satwa tersebut.
“Tetapi kalau itu disembunyikan, artinya niat jahatnya ada. Itu baru bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Meskipun demikian, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Aceh guna memastikan latar belakang kasus tersebut.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan BKSDA, Senin,” kata Eduward.
Sedangkan menurut pandangan pakar hukum USK, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah melanggar hukum, karena menyimpan dan memelihara dengan sengaja satwa dilindungi di rumdis Wakil Gubernur Aceh.
Rumdis Wagub Aceh itu ditempati oleh Nova Iriansyah semenjak masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh. Hingga satwa itu dijemput oleh BKSDA Ketua Partai Demokrat Aceh ini masih menempati rumah tersebut.
Menurut Kurniawan, kendati 9 burung dilindungi itu sudah dievakuasi oleh BKSDA Aceh. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan.
Kurniawan menyebutkan, satwa dilindungi yang diterima BKSDA Aceh bukanlah penyerahan, lebih tepatnya dapat disebut penyitaan.
Secara aspek hukum, semua jenis burung yang dibawa oleh BKSDA Aceh dari rumah dinas wakil gubernur Aceh beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
Hal itu sudah sangat jelas dipertegas dalam pasal tersebut, khusus pada poin a. Dalam poin itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca Juga:
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Rahmandi, menyebutkan, terkait adanya sejumlah satwa dilindungi di rumah dinas wakil gubernur Aceh tersebut, disimpan bukan karena hobi melainkan untuk dipelihara dalam rangka penyelamatan.
“Gubernur Aceh mengizinkan untuk memelihara bukan sebagai hobi, dalam rangka penyelamatan dan setelah dirasakan cukup baru diserahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Rahmandi, pada Kamis (11/3/2021).[acl]
Komentar