GeRAK Aceh Gagas Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi di Sabang

SABANG, READERS – Pemerintah Kota Sabang bersama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sepakat untuk menggagas kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE). Kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi kebijakan daerah dengan untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup.
Kadiv Kebijakan Anggaran dan Kebijakan GeRAK Aceh, Fernan, mengatakan dalam kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi itu akan dimasukkan indikator kinerja sebagai basis penilaian untuk transfer fiskal kepada 18 gampong yang berada dalam wilayah administrasi Sabang.
“Transfer anggaran berbasis ekolagi (TAKE) di Sabang merupakan bagian dari proses kebijakan yang sama dengan proses inovasi yang sedang didorong di tingkat provinsi Aceh, yaitu transfer anggaran pemerintah berbasis ekologi (TAPE),” kata Fernan, Jumat (5/8/2022).
Fernan menjelaskan, yang membedakan TAKE dengan TAPE terletak pada skema transfer anggaran yang dikembangkan. TAPE adalah kebijakan transfer fiskal yang akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah berhasil merumuskan skema penilaian indikator dan matrik yang telah ditetapkan, sedangkan untuk TAKE adalah transfer anggaran yang akan di dorong untuk gampong-gampong dengan skema penilaian sesuai dengan matrik dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, kebijakan TAKE Sabang merumuskan delapan kriteria dan 22 indikator kinerja. Adapun delapan kriteria ini terdiri dari persampahan, kesehatan lingkungan, pengelolaan pariwisata berkelanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi), tata kelola pemerintahan gampong, perlindungan SDA, laut dan pesisir, pengurangan kemiskinan, pengarustamaan gender (PUG) dan inklusif sosial serta pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Dengan lahirnya kebijakan TAKE Sabang, kata Fernan, maka semakin menambah daftar daerah kabupaten/kota di Aceh yang mengadopsi kebijakan berbasis ekologi.
“Di mana sebelumnya GeRAK Aceh didukung oleh The Asia Fondation telah berhasil mengembangkan inisiatif berbasis ekologi untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat Daya (Abdya),” kata Fernan.
Ia menambahkan, untuk TAPE di level provinsi saat ini juga memasuki tahapan perumusan kebijakan untuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tata cara pemberian insentif lingkungan hidup bagi kabupaten/kota di Aceh.
Komentar