GeRAK: Polda Harus Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

KorupGerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang sedang ditangani.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, kerugian negara telah ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
“Karena hasil audit BPKP sudah final dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar, maka pihak kepolisian sudah dapat meningkatkan status sesuai hasil penyidikan yaitu penetapan tersangka,” kata Askalani, pada Sabtu (3/7/2021).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka perlu dilakukan terutama untuk memberikan kepastian hukum atas seluruh proses penanganan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Proses penanganan perkara ini dinilai GeRAK telah sangat membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dianggap wajar bila publik menginginkan agar tim penyidik dari Polda Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa.
“Dan ini menjadi momentum HUT Bhayangkara ke-75 adalah kado terindah dalam kerja-kerja memberantas korupsi di Aceh,” ujar Askalani.
“Dan kita sejauh ini memberikan apresiasi luar biasa terhadap semua giat mulai dari penyelidikan dan penyidikan untuk membongkar siklus korupsi berjamaah atas kasus beasiswa apalagi dilakukan oleh sejumlah pihak yang notabenenya adalah perwakilan dari masyarakat.” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Hingga kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan tingkat provinsi tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh, di antaranya berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.
Komentar