Gubernur Aceh Larangan ASN Terima Tamu Luar Daerah

Waktu Baca 2 Menit

Gubernur Aceh Larangan ASN Terima Tamu Luar Daerah
Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T. Foto IST

Gubernur Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro melalui Ingub Nomor 15/INSTR/2021 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Rencong.

Ingub Aceh terbaru tersebut selain mengatur sejumlah aktivitas dan mobilitas warga. Gubernur Aceh juga menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, agar tidak menerima tamu dari luar Aceh.

Baca Juga:

Kendati dalam Ingub tersebut, ada pengecualian diperbolehkan menerima tamu dari luar Aceh bila kondisinya mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

“Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.

Iswanto menegaskan, siapapun yang melanggar Ingub Aceh tersebut bakal mendapat sanksi tegas. "Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. [acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...