Jaksa Lhokseumawe Tahan Bendahara Paya Bili Terkait Korupsi Dana Desa
Adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.
LHOKSEUMAWE, READERS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, ia diketahui menjabat sebagai bendahara di Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
"MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis kepada READERS, Senin (6/6/2022).
Mukhlis menyebutkan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara diduga mencapai Rp270 juta. Untuk memudahkan proses penyelidikan, tersangka saat ini ditahan di lapas kelas II A Kota Lhokseumawe hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Editor: Redaksi