Jhoni Allen Gugat AHY dan TRH, Sidang Perdana Hari Ini

Waktu Baca 3 Menit

Jhoni Allen Gugat AHY dan TRH, Sidang Perdana Hari Ini
Anggota PD yang dipecar, Jhoni Allen lalu menempuh jalur hukum ke PN Jakarta Pusat. Foto Antara

Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum dan Sekreatris Jenderal Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang perdana atas gugatan itu digelar hari ini, Rabu (17/3/2021) yang digelar pada pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan penggugat.

"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun hari ini dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurchayono, Rabu (17/3/2021) dikutip dari Antara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yaitu Ketua Umum Partai Demokrat AHYA (tergugat I), Sekjend Partai Demokrat TRH (tergugat II) dan mantan Sekjen Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Isi gugatannta Jhoni meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya: menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Selain itu menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Teta[ Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dari PD pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki ALie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat ketujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR RI aktif untuk periode 2018-2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat pariode 2010-2015 masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...