Jokowi Pastikan Pajak Insan Pers Ditanggung Pemerintah

Waktu Baca 1 Menit

Jokowi Pastikan Pajak Insan Pers Ditanggung Pemerintah
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, Selasa (9/2/2021) Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo memastikan pajak penghasilan (PPh) untuk insan pers akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara dalam meringankan beban industri media pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Jokowi, pajak bagi awak media masuk ke daftar pajak yang dibayarkan oleh pemerintah.

"Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah. Ini berlaku hingga Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ujar Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, pemerintah juga mengurangi PPh badan usaha untuk membantu industri media. Bantuan lainnya adalah pembebasan PPh untuk dua jenis impor dan percepatan restitusi serta insentif yang juga berlaku hingga Juni 2021.

"Selain itu, ada pula kebijakan pembebasan abonemen listrik bagi badan usaha media," ungkap Jokowi.

Jokowi menuturkan, sejumlah keringanan dan bantuan untuk industri media memang jumlahnya tidak seberapa. Namun, Jokowi mengingatkan bahwa saat ini negara memiliki beban fiskal yang berat.

"Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah berada pada posisi yang sangat berat. Untuk menangani kesehatan masyarakat dan juga berat untuk menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta alami perlambatan yang signifikan,"ungkapnya.

Sumber: kompas.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...