Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap

Waktu Baca 3 Menit

Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap
Ilustrasi trenggiling. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Tim gabungan menangkap dua penjual sisik kering trenggiling (Manis javanica). Penangkapan ini, tim menyita barang bukti 7,8 kilogram sisik kering dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

"Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu di SPBU di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi," kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, dilansir dari Antara, pada Kamis (30/9/201).

Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama dengan polisi dan BKSDA Jambi untuk menangkap pelaku-pelaku.

Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling.

"Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU, Jalan Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya," kata dia.

Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali menangkap dan menyidik pelalu kasus tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

RA dan WA kini masih diperiksa dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan. "Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya," kata Vendri.

Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi serta Balai Konservasi dan Sumber Daya (BKSDA) Jambi.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...