KADIN dan Pemerintah RI MoU Tingkatkan Daya Saing UMKM
BANDA ACEH, READERS – Dalam rangka meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Pemerintah tandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin (3/10/2022).
MoU ini dilangsungkan secara bersamaan dalam tiga hal sekalugus. Pertama, MoU antara KADIN Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kemitraan Multipihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kedua, Mou antara KADIN Indonesia dengan Kementeriaan Koperasi dan UMKM terkait dengan Pemberdayaan Wirausaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
Ketiga, MoU antara KADIN Indonesia dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kerjasama Fasilitas dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam nota kesepahaman ini Pemerintah memberikan bantuan berupa perencanaan dan proyek percontohan di daerah-daerah.
Ditambahkannya, Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk kredit usaha rakyat seperti banyak yang diminta oleh para UMKM.
"Jumlah tahun ini Rp373 triliun dan akan mencapai Rp460 triliun, dan sesuai dengan Arahan Bapak Presiden, kredit itu akan naik untuk usaha menengah. Di mana kredit di bawah Rp10 miliar kalau sampai 500.000.000 kalau usaha menengah sampai 10 miliar akan ditingkatkan," kata kata Airlangga dalam peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas di Jakarta pada Senin (3/10/2022 ).
Selama ini, lanjut Erlangga, hanya sekitar 20 persen atau Rp1200 triliun sudah, ini akan mencapai sekitar Rp1800 triliun pada tahun 2024, dengan demikian akan meningkat, jelasnya.
Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, untuk kegiatan Closed-loop, pemerintah akan memberi payung hukum dalam program CSR, atau sering sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar lokasi perusahaan.
Ia menjelaskan, dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 akan diatur agar CSR diberikan di lokasi sekitar tempat usaha itu berada, dan radiusnya minimal di kabupaten kota di mana lokasi usaha berada dan jika bisa diperluas lagi.
"Dengan sistem model Clesed-loop ini, tentunya KADIN bisa melaksanakan dengan percontohan yang ada, selalu arahan bapak presiden untuk direplikasi," pungkas Airlangga.
Editor: Redaksi
Sumber: info publik