Kantor Wali Kota Lhokseumawe Digeledah, Tercium Aroma Korupsi Rumah Sakit Arun

LHOKSEUMAWE, READERS – Diduga adanya tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Lhokseumawe setempat pada Kamis (6/4/2023).
Soal penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin. Ia mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung pada siang hari tepatnya sekitar pukul 14.15 WIB.
"Penggeledahan dilakukan guna mengusut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai angka Rp942 miliar," kata Lalu Syaifudin seperti dilansir dari Antara. Jumat (7/4/2023).
Syaifudin mengatakan, selain kantor Wali Kota, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
Pemeriksaan itu dilangsungkan di ruang Sekda Kota, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sementara di PT Pembangunan Lhokseumawe Perseroda dilakukan penggeledahan di runga Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan serta ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf.
"Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, kejaksaan saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar.
Hingga kini belum ada tersangka pada kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Komentar