Kapolda Aceh: OJK Awasi Pinjol Ilegal

Waktu Baca 1 Menit

Kapolda Aceh: OJK Awasi Pinjol Ilegal

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menyampaikan, saat ini pinjaman online (Pinjol) menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat. Hal itu karena kerap membuat masyarakat terjerat dan tertipu dengan tindak pidana keuangan melalui pinjol.

Pihaknya mengaku, sangat sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjol yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.

"Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online (Pinjol) serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Ahmad Haydar, di Mapolda Aceh, pada Senin (15/11/2021).

Untuk itu, ia berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk terus mengawasi setiap aktivitas pinjaman online agar tidak sampai merugikan masyarakat.

Sebagai otoritas resmi di bidang tersebut, kata Haydar, OJK juga diharapkan untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech, khususnya pinjaman online.

"Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu dipublikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tau lembaga pinjaman online yang tepat," ujarnya.

"Apalagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak pandeminya memilih jalur pinjaman online," tambahnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...