Kasus Brigadir J Disamakan dengan Kasus KM 50
Ia menilai bahwa kedua kasus tersebut sama-sama dilakukan oleh individu sehingga tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara atau state crime.

JAKARTA, READERS – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sama seperti kasus insiden KM 50 di Tol Cikampek karena sama-sama bukan pelanggaran HAM berat. Sabtu (27/8/2022).
Ia menilai bahwa kedua kasus tersebut sama-sama dilakukan oleh individu sehingga tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara atau state crime.
Maksud Taufan, kejahatan sengaja yang dilakukan negara namun kedua kasus ini dilakukan oleh oknum polisi atauKM bukan didalangi oleh negara.
"(Pembunuhan Brigadir J dan insiden KM 50) sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," kata Taufan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Ia pun memberikan contoh seperti pelanggaran HAM kasus berat Paniai, Papua, dan kasus di Aceh.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.

Komnas HAM menganggap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dengan kematian 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek sama-sama bukan pelanggaran HAM berat. (Foto: Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
"(Kasus Brigadir J) ini kan, pelaku individu sama dengan KM 50 tadi, walaupun orang polisi tapi bukan state crime, mana bukti state crime-nya saya tanya, bukti-bukti ada state crime kasih ke Komnas HAM nanti kami akan tingkatkan penyelidikan. Kalau cuma bicara di berbagai diskusi, membangun opini segala macam, kami enggak akan mau melayani," jelas Taufan.
Karena itu, kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Namun, Taufan tetap memastikan pada kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Dia menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawfull killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
Komentar