Kejari Aceh Tengah Musnahkah Barang Bukti Kulit Harimau

Waktu Baca 1 Menit

Kejari Aceh Tengah Musnahkah Barang Bukti Kulit Harimau
[Foto: Humas Kejari Aceh Tengah]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti perkara konservasi sumber daya alam dan narkoba. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Aceh Tengah, pada Rabu (24/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (P-48) terhadap perkara pidana tahun 2020 sampai dengan d 2021.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Yovandi, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (25/11/2021).

Barang bukti dari perkara konservasi sumber daya alam, di antaranya satu lembar kulit harimau dan tulang belulang, 71 paruh burung rangkong, serta 28 kilogram sisik trenggiling.

Selain itu, Kejari Aceh Tengah juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 224 gram, ganja 28,199 gram, miras, dan barang bukti pidana lainnya.

"Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan juga diblender," ujar Yovandi.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...