Kejati: Ada Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Korupsi Jembatan di Pidie

Waktu Baca 6 Menit

Kejati: Ada Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Korupsi Jembatan di Pidie
ilustrasi/merdeka.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mkenyebutkan adanya tindakan pemalsuan kelengkapan administrasi untuk pembayaran dalam proyek pengerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Tindakan itu dilakuakn oleh tersangka SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya sekaligus pemenang dalam pengerjaan proyek jembatan di Kecamatan Simpang Tiga tersebut.

"Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan wakil direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana," kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10/2021).

Tidak hanya itu, dokumen itu dikatakan Yusuf, malah ditandatangani oleh JF, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RM selaku Site Engeneer sekaligus konsultan pengawas.

Kepala Kejati Aceh menyampaikan, dalam kasus ini konsultan pengawas membuat laporan pekerjaan 100 persen untuk pembayaran 100 persen. Faktanya, pengerjaan tahap dua dalam proyek tersebut, sebelumnya telah dianggap tidak terealisasi.

“Belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” ungkap Yusuf.

Dalam pengerjaan proyek ini, KPA dikatakan Yusuf, bahkan pernah mendapat teguran dari Inspektorat Provinsi Aceh, pada 18 Desember 2018.

Mereka diminta tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi yang masih nol persern serta tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan.

Selanjutnya PPTK mengadakan rapat show cause meeting (SCM) dengan SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

Selaku pihak yang memenang pengerjaan proyek, SF menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.

“Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA,” ucap Yusuf.

Meski realisasi pengerjaannya belum dilakukan sama sekali, namun PPTK dan KPA yang telah mendengarkan pernyataan kesanggupan pihak CV Pilar Jaya tetap menyetujui pembayaran 100 persen untuk proyek tahap dua tersebut.

Padahal, pelaporan konsultan pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja jembatan di Pidie tersebut sampai 27 Desember 2018 masih nol persen.

“Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali,” imbuh kepala Kejati Aceh itu.

Kepala Kejati Aceh menyampaikan, selanjutnya, pekerjaan tahap dua tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dari CV Pilar Jaya kepada KPA.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pekerjaan itu dilakukan tanpa pengawasan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Bahkan, pengguna anggaran yang mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran tidak melakukan pengawasan penggunaan anggaran. Padahal, pejabata pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan FJ, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh sebagai tersangka dugaan kasus korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Dalam kasus ini, selain pejabat yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh itu, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya tersangka FJ, selaku pengguna anggaran pada anggaran tahun 2018,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10/2021).

Adapun empat tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni JF, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM, selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.

“Kelima tersangka belum ditahan,” ujarnya.

Dugaan kasus korupsi tersebut dikatakan Yusuf, bermula saat Dinas PUPR Provinsi Aceh di tahun 2018 mendapatkan anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.

Dana yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten kota tahun 2018 itu memiliki nilai pagu Rp2,134 miliar.

Rencananya, anggaran itu digunakan untuk pembangunan tahap dua berupa pemasangan rangka baja.

Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ACEH, Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1,877 miliar.

Belakangan pekerjaan rangka baja Jembatan Kuala Gigieng belum dilaksanakan sampai habis masa waktu kontrak di tahun 2018.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...