Kemenag Aceh: Uang Jemaah Haji Dipastikan Aman

Waktu Baca 2 Menit

Kemenag Aceh: Uang Jemaah Haji Dipastikan Aman
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal. Foto: Rianza Alfandi/readers.ID

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 1442 H/2021 Masehi. 

Akibat pembatalan keberangkatan itu berbagai persepsi berkembang di tengah masyarakat, mulai dari lemahnya lobi pemerintah hingga uang haji yang sudah digunakan untuk kepentingan lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal, menyampaikan untuk seluruh uang jemaah haji dipastikan aman. Bahkan, jika hendak ditarik juga bisa kapan saja.

"Sampai saat ini laporan yang kita terima belum ada jemaah yang mengambil uangnya. Uang itu aman, kalau mau diambil kapan saja bisa," kata Iqbal dalam acara Ngobrol Cerita Haji, Rabu (9/6/2021).

Iqbal juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan menarik uang hajinya. Karena dipastikan uangnya tidak tidak digunakan untuk kepentingan lainnya.

"Masyarakat diminta jangan buru-buru mengambil uangnya, karena uang itu masih aman tidak digunakan untuk proyek. Intinya kita tidak boleh Suuzhon lah sama pemerintah," ujar Iqbal.

Iqbal menyebutkan, sebenarnya dijadwal keberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan berlangsung besok, Kamis 10 Juni 2021. Tetapi, karena berbagai persoalan, hal itu tidak mungkin dilaksanakan.

"Waktu pemberangkatan, mulai besok sebenarnya, tanggal 10 Juni, tapi tentunya merepotkan jika kita berangkatkan dalam waktu yang singkat," sebut Iqbal.

Lanjutnya, di samping pandemi Covid-19, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kejelasan terkait jumlah kuota jemaah haji yang dibolehkan.

"Sampai hari ini tanggal 9 belum ada keputusan dari Arab Saudi berapa jemaah haji yang bisa diberangkatkan," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...