Kepala KUA Bandar Bener Meriah Wardi Ibrahim: Nikah di KUA Nol Rupiah

Author

Waktu Baca 2 Menit

Kepala KUA Bandar Bener Meriah Wardi Ibrahim: Nikah di KUA Nol Rupiah
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Drs Wardi Ibrahim

REDELONG, READERS - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Drs Wardi Ibrahim membantah adanya pemungutan biaya nikah kepada calon pengantin oleh kantor yang dipimpinnya itu. Kamis (12/10/2023).

Bantahan tersebut disampaikan lantaran salah satu media memberitakan adanya tindak pemungutan uang oleh pihak KUA kepada salah seorang calon pengantin.

Terkait hal ini pun Wardi Ibrahim menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.

"Itu bohong semua. Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku bahwa untuk nikah di Kantor KUA 0 (nol) rupiah," kata Wardi saat dihubungi media ini.

Wardi melanjutkan terkecuali di luar Kantor Urusan Agama maka yang bersangkutan akan membayar uang sebesar Rp600.000 ke pihak bank/pos.

"Di luar kantor akan dibayar oleh yang bersangkutan Rp600.000 ke Bank/Pos, hanya masyarakat kampung (calon pengantin) enggak membayarnya ke Bank dan diserahkannya ke Pak Imam untuk membayarnya," kata Wardi.

Pak Imam pun, lanjutnya, tidak mau membayar ke Bank karena alasan antri dan waktu menunggu yang lama. "Lalu pak Imam menyuruh staf yang ada di kantor membayarnya ke Bank/Pos tanpa ada tambahan biaya apapun," jelas Wardi.

"Semua ini yang berlaku di Bener Meriah. Yang selebihnya di luar kewenangan saya, tidak saya ketahui. Semoga tujuan informasi tidak untuk mencari sensasi atau tujuan negatif lainnya. Wallahua'lam," tulis Wardi.

Wardi kemudian menyampaikan PP 48 Tahun 2014 dengan bunyi; (1) Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari ini dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah; (2) Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000; (3) Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah/Kepala Desa.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...