Ketua DPW FK-BPPPN Aceh Harapkan Mendagri Tetapkan Satpol-PP Jadi PNS

BANDA ACEH, READERS – Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (DPW FK-BPPPN) Aceh, Dedi Herman terus terang menyampaikan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dedi Herman meminta agar pemerintah pusat dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Dedi.
Dedi Herman melanjutkan, bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.
Untuk itu, mewaliki rekan-rekan lainnya mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP Se Indonesia.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP non ASN yg tergabung dalam FKBPPPN Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP seluruh Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Mendagri bersama anggota DPR secara bersama bersepakat untuk mempercepat kepegawaian Satpol PP non ASN.
“Saya sudah bicara dengan anggota DPR Aceh, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Tidak hanya itu, Dedi Herman mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan, bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan amanah konstitusi.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU. Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Tidak hanya itu saja, salah seorang anggota DPR Aceh, Hendra Budian juga menyampaikan dukungan dalam memperjuangkan hak Satpol-PP non ASN untuk dapat menjadi PNS.
Hendra Budian menilai, keberadaan Satpol-PP sangat penting dalam pemerintahan karena sebagai garda terdepan dalam mengeksekusi dan mendukung kebijakan pemerintahan serta tugas pokoknya sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Oleh karena itu berdasarkan amanah undang-undang, saya sebagai anggota DPR Aceh mendukung Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Indonesia khusunya DPW FK-BPPPN Aceh yang saat ini sedang memperjuangkan status kepegawaian mereka,” kata Hendra Budian di Banda Aceh pada Selasa (3/10/2023).
Hendra kemudian memberikan contoh seperti pada saat covid, selain tenaga kesehatan Satpol PP juga berada di garda terdepan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar wabah tidak meluas.
Contoh yang kedua, sambungnya, seperti situasi saat ini, untuk menertibkan siutuasi pemilu soal baliho, alat peraga dan hal-hal lainnya tidak lepas dari peran Satpol-PP yang ada di garda terdepan.
“Disisi lain, kita tidak pernah berpikir menyangkut soal kesejahteraan dan status kepegawaian mereka, berdasarkan alasan tersebut saya bersama-sama dengan anggota DPRA yang lainnya tentunya dalam periode ini berjuang dan mendukung perjuangan kawan-kawan satpol PP untuk menetapkan status kepegawaian mereka,” pungkas Hendra Budian.[]
Komentar