Ketua MPR Mengelak Ditanya Polemik TWK KPK

Waktu Baca 2 Menit

Ketua MPR Mengelak Ditanya Polemik TWK KPK
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo. Foto: Roni/readers.ID

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyampaikan, semestinya upaya membenturkan Islam dan nasionalisme tidak boleh terjadi di negeri ini.

Hal itu lanjutnya, karena negara ini didirikan berkat alim ulama yang berjuang bersama-sama dengan Bung Karno sebagai representasi nasionalisme.

"Kita melihat sejak reformasi di mana kemudian P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dihapus, ada kekosongan terhadap nilai-nilai kebangsaan bagi generasi selanjutnya," kata Ketua MPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu di sela Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis (10/6/2021).

"Karena kekosongan ini, sehingga terjadilah upaya-upaya membenturkan antara nasionalisme dan Islam. Ini yang seharusnya tidak boleh terjadi," tambahnya.

Meski demikian, saat ditanya bagaimana pendapat Bamsoet mengenai pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK soal lebih memilih Alquran atau Pancasila, Ketua MPR RI itu enggan menjawab.

"Yang lebih paham yang nanyak (pihak yang menyusun pertanyaan). Saya pikir ini pertanyaan sistematis dari sisi psikologis dan lain sebagainya. Tanyakan sama yang menguji saja," pungkasnya sambil bergegas pergi.

Diketahui, TWK menjadi sorotan publik usai 75 pegawai KPK diberhentikan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, karena tak lulus tes tersebut.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan merupakan penyelenggara asesmen ini, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...