KNPI Banda Aceh Minta Qanun Kepemudaan Segera Dibentuk

Waktu Baca 2 Menit

KNPI Banda Aceh Minta Qanun Kepemudaan Segera Dibentuk
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh. Foto istimewa

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh untuk segera mengusulkan pembuatan qanun tentang kepemudaan ke DPRK Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Nasrul Hadi di forum perangkat daerah dalam rangka penyempuranaan rancangan awal renja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2022 menjadi Rancangan Renja OPD tahun 2022 yang diselenggarakan Dispora Kota Banda Aceh, pada Rabu (17/3/2021) di Banda Aceh.

“Qanun tentang kepemudaan sangat penting untuk segera diusulkan hingga disahkan, sehingga dengan adanya qanun tesebut mampu memfasilitasi potensi pemuda untuk eksis di masyarakat. Kemudian juga supaya program kepemudaan bisa terukur dan terarah,” kata Nasrul.

Seperti diketahui pada tahun 2019 Kota Banda Aceh mendapatkan predikat Kota Layak Pemuda katagori madya yang dianugerahi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia.

Harapannya kedepan bisa mendapatkan predikat kota layak pemuda katagori utama. Untuk bisa naik peringkat utama salah satu syaratnya haruslah ada qanun atau peraturan daerah tentang kepemudaan.

“Harapannya dengan ada qanun kepemudaan nanti kota Banda Aceh bisa memperoleh predikat kota layak pemuda utama” kata Nasrul.

Terkait hal tersebut Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Kota Banda Aceh Mardansyah, menyampaikan siap untuk mengusulkan qanun kepemudaan.

“Mengajak KNPI Banda Aceh selaku mitra pemerintah, bersama-sama menyampaikan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh,” kata Mardansyah.

Perwakilan Bappeda Banda Aceh Hafriza, selaku Kabid Perencanaan Pembangunan SDM dan Keistimewaan yang hadir pada forum tersebut juga sangat setuju adanya qanun kepemudaan di Kota Banda Aceh supaya program yang dijalan bisa terarah dengan ada aturannya.

“Selain dari legislatif sendiri, pihak eksekutif juga berhak mengusulkan qanun ke DPRK,” kata Hafriza.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...