Komnas HAM RI: Pemerintah Harus Segera Revisi UU ITE

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Regulasi tersebut dinilai lembaga ini masih harus dilakukan perubahan agar tidak menjadi alat untuk memenjarakan orang dengan dalih hukuman pidana. Seperti yang dialami Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala (USK).
“Ini menjadi penanda bagi kita semua bahwa Undang-Undang ITE yang sering kemudian memenjarakan atau mempidanakan orang harus segera direvisi,” kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara, pada Rabu (13/10/2021).
Seperti diketahui, Saiful Mahdi, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim PN Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Padahal, tindakan yang dilakukan dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK itu menyampaikan aspirasi berupa kritikan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di kampus tersebut.
“Bagi Komnas HAM kasus Pak Saiful Mahdi ini jelas posisinya bahwa dia tidak layak untuk dipidana. Kritisismenya beliau terhadap situasi di kampus. Itu yang paling utama,” ucap Beka.
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia berharap, kasus yang dialami suami dari Dian Rubianty menjadi acuan bagi pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ini.
“Kami berharap, dengan kasus ini menjadi kasus yang terakhir. Supaya tidak ada lagi WNI yang menjadi korban UU ITE, oleh karena pemerintah segera merevisi UU ITE. Supaya ekspresi rakyat dalam bernegara tidak didiskriminasi,” tegasnya.
Komentar