KOPKHA Demo Kantor Gubernur Aceh Minta Pilkada 2022 Dijalankan

Waktu Baca 3 Menit

Sebanyak 10 orang masa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Kekhususan Aceh (KOPKHA) melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/4/2021).

Dalam aksi tersebut para pendemo mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah, untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada tahun 2022 karena dinilai bagian dari salah satu kekhususan Aceh.

"Kita berharap tidak ada lagi hal-hal yang membuat masyarakat gaduh. Semua masyarakat mendukung Pilkada 2022, karena ini merupakan kekhususan Aceh. Kita tidak mau lagi ada perpecahan di Aceh," kata Sarbaini, selaku orator pada aksi tersebut.

Sarbaini mengatakan, Gubernur harus lebih selektif dalam memperjuangkan kekhususan Aceh sebagaimana amanat UUPA. Saat ini jalan yang harus diambil adalah melakukan koordinasi dengan DPRA, KIP Aceh dan semua stakeholder.

"Semua harus bersatu untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022, agar tidak ada permainan potitik dalam pelaksanaan Pilkada Aceh," tegasnya.

Ia menuturkan, jika masalah saat ini tidak segera ditindaklanjuti, bisa dipastikan akan adanya stigma negatif dari masyarakat untuk pemerintah Aceh. Selain itu, bila Pilkada Aceh pada 2022 gagal dilaksanakan maka semua stakeholder telah melanggar kekhususan Aceh dan menyakiti hati Rakyat Aceh.

"UUPA itu perwujudan UUD 1945 Pasal 18B. Artinya eksekutif, legislatif dan penyelenggara telah melanggar konstitusi negara," sebut Sarbaini.

Sarbaeni menegaskan, jika Nova tidak mampu menyelesaikan perkara Pilkada Aceh 2022, pihaknya meminta agar Gubernur Aceh mundur dari jabatannya.

"Kami rasa ini memang akal-akalan Gubernur Aceh supaya masalah lain hilang," pungkasnya.

Berikut sejumlah tuntutan KOPKHA saat melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh :

1. Mendesak Gubernur Aceh untuk menjalankan Pilkada Aceh 2022 sesuai amanat UU Pemerintahan Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Pasal 65 yang mengatur tentang pemilihan kepada daerah.

2. Mendesak Gubernur Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan administrasi pada Kemendagri terkait perubahan penjabaran APBA dan juga di Kemenkeu terkait nomenklatur keuangan untuk Pilkada Aceh 2022.

3. Mendesak DPRA untuk membuat Rapat Paripurna khusus dan disaksikan oleh FORKOPIMDA plus terkait Pilkada Aceh 2022.

4. Meminta Presiden Republik Indonesja untuk memerintahkan lembaga terkait, seperti Kemendagri, Kemenkeu dan KPU untuk menjalankan undang-undang.

5. Mendesak Mendagri untuk segera mengadakan rapat koordinasi dengan eksekutif, legislatif Aceh dan pihak penyelenggara Pilkada Aceh tahun 2022.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...