Lapas Banda Aceh Jalin PKS dengan DRKA Soal Non Pemanfaatan Data Kependudukan

Author

Waktu Baca 1 Menit

Lapas Banda Aceh Jalin PKS dengan DRKA Soal Non Pemanfaatan Data Kependudukan
Pertemuan pihak Lapas Banda Aceh dengan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA). (Foto for Readers.id)

BANDA ACEH, READERS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Non Pemanfaatan Data Kependudukan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Jumat (9/6/2023) lalu. 

Kegiatan tersebut merupakan menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 di Lapas atau Rutan se-Indonesia. 

Mengenai hal ini, Kepala Lapas Banda Aceh, Said Mahdar mengatakan, PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banda Aceh.

"Perjanjian Kerjasama ini bertujuan meningkatkan pelayanan pemenuhan hak WBP, salah satunya ke-ikut sertaan dalam pemilu 2024, Terima kasih kepada Kepala DRKA Teuku Syarbaini berserta jajaran DRKA atas terlaksananya kerjasama ini," kata Said.

Said berharap, dengan adanya penandatanganan ini, tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kedua pihak maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Lapas Banda Aceh juga menerima piagam penghargaan dari DRKA atas partisipasinya mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan melalui kerjasama ini.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2023 telah dilaksanakan pemutakhiran data sebanyak 300 WBP di Lapas Banda Aceh hasil kerja sama dengan DRKA dan Disdukcapil Aceh Besar.

Sumber:Rilis/SM (*)

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...