Lima Spesialis Pencuri Gudang Sekolah di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Waktu Baca 2 Menit

Lima Spesialis Pencuri Gudang Sekolah di Aceh Utara Dibekuk Polisi
Polres Aceh Utara Gelar Konfrensi Pers Penangkapan 5 Komplotan Spesialis Pencurian Gudang Sekolah di Aceh Utara

ACEH UTARA, READERS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri spesialis pembobol gudang Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara.

Dari lima komplotan itu empat diantaranya beraksi sebagai pencuri, mereka yakni HR (39), RA (25) dan IS (29) ketiganya warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Sedangkan, TF (26) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kemudian, satu tersangka lainnya, yaitu MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebagai penadah barang curian.

“Kelima pelaku itu ditangkap berdasarkan informasi para saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara,  Iptu Noca Tryananto, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (10/6/2022).

Noca menyampaikan, kelima pelaku melancarkan aksinya di dua sekolah yang berbeda, yaitu di SD Negeri 6 Senuddon, Desa Cot Trueng, Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye, Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dia menyebutkan pencurian itu terjadi sepanjang bulan Mei 2022. Adapun  barang bukti yang diamankan yaitu empat laptop, dua proyektor, sound sistem, tape dan ampli masing-masing satu unit. Barang ini milik SD Negeri 6 Seunuddon.

Sedangkan barang bukti yang dicuri dari SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye satu printer, dua laptop, satu komputer, tiga gitar, dua proyektor dan kabel elektrik.

Noca mengatakan, masih ada satu tersangka lainnya belum berhasil ditangkap. Namun, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku.

“Satu lagi sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita imbau menyerahkan diri baik-baik ke Polres. Jika pun tidak, maka kita cari sampai ketemu,” kata Noca

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...