Manipulasi Data Program Prakerja, Dua Warga Bireuen Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menangkap dua warga berinsial HE (36) dan RI (32), yang diduga mencari keuntungan dengan manipulasi website Program Prakerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, keduanya ditangkap di Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Kamis (2/12/2021).
“Mengamankan pelaku tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan cara pelaku mengakses website Prakerja,” kata Arief, pada Kamis (9/12/2021).
Arief menjelaskan, dalam hal ini, para pelaku menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftar ke website dari program bantuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Setelah berhasil akses dan mengikuti langkah-langkah pada dasbor website program tersebut, pelaku mendapatkan uang Rp600 ribu untuk satu kali insentif.
“Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan tiga sampai empat kali dana insentif,” ujar Arief.
Untuk menerima uang bantuan dari program itu, pelaku menggunakan aplikasi e-wallet berupa OVO sebagai rekening. Setelahnya, mereka mentransfer ke rekening pribadi masing-masing.
Arief menyampaikan, NIK orang lain yang digunakan para pelaku diperoleh atas pemanfaatan jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah menyertakan fotokopi kartu keluarga. HE selaku orang yang menggeluti bidang itu pada 2018 lalu.
“Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya pelaku HE mengajak pelaku RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” ungkap Arief.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, mulai dari seperangkat satu unit CPU rakitan, satu unit monitor, satu unit keyboard komputer, tiga unit gawai, dan dua unit sepeda motor.
Selanjutnya, selembar akta jual beli sebidang tanah, 12 mayam emas, satu buku tabungan dan ATM, uang Rp7,2 juta, serta 300 unit simcard perdana.
Kedua pelaku mengaku jika aksi mereka telah dijalankan sejak Juli 2021. Selama itu, para pelaku mengaku telah mendapatkan uang Rp150 juta dari hasil kejahatannya tersebut.
“Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar,” ucap Arief.









Komentar