MaTA Desak Jaksa Usut Aktor Lain Dalam Kasus Korupsi Jembatan Pangwa

Waktu Baca 3 Menit

MaTA Desak Jaksa Usut Aktor Lain Dalam Kasus Korupsi Jembatan Pangwa
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Muksal Zainal/readers.ID

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Aceh, menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa, Pidie Jaya tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MAH (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), dan MUR (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan)

Menyikap hal itu Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melihat sudah sepatutnya Kejari Pidie menetap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka yang sudah diumumkankan baru pihak rekanan.  Sementara pihak dari dinas terkait belum ada,” kata Aflian.

Menurutnya, pihak Dinas terkait harus ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang perlu diminta pertanggungjawaban dalam pembangunan jembatan Pangwa.

Seperti,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Penyidik juga harus menelusuri sejauh mana keterlibatan Kepala Dinasnya,  dan siapa saja penerima aliran dana dari hasil korupsi. Itu penting untuk ditelusuri,” tegas Alfian.

Karena itu,  MaTA meminta Kejari Pidie Jaya untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus segera ditindak.

“Jangan ada upaya menyelamatkan aktor. Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana terhadap kerugian negara tersebut,  dapat disangkakan demi adanya kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kasus ini MaTA tidak hanya melihat dari kerugian keuangan negara. Tetapi, sebut Alfian,  juga dampak yang timbul terhadap bangunan jembatan tersebut. Telah merugikan publik secara luas, terutama bagi warga yang setiap hari menggunakan jembatan tersebut.

“Jadi tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut. Selanjutnya,  MaTA mendesak Kejaksaan untuk menerapkan terhadap tersangka ancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak pidana korupsi, di mana melakukan korupsi terhadap anggaran bencana alam,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...