MaTA Sebut Pelaku Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Pantas Dijerat Hukuman Mati

Pelaku tersebut dapat dijerat dengan hukuman mati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waktu Baca 3 Menit

MaTA Sebut Pelaku Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Pantas Dijerat Hukuman Matiist
Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian.

Koordinanor Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, pelaku korupsi pada pengadaan westafel (tempat cuci tangan) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pantas dijerat dengan hukuman mati.

Menurutnya, pelaku tersebut dapat dijerat dengan hukuman mati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“MaTA menilai, dalam hal kasus ini Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pelaku. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Alfian dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).

Hukuman mati itu, kata Alfian, cocok dijerat bagi pelaku karena mengingat anggaran yang dikorupsi bersumber dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19. Artinya negara dalam keadaan bencana, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan, dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku. 

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi ‘pengetahuan’ bagi seluruh indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi seadainya dilakukan nantinya. apa lagi kemungkinan kerugian negara total los karna dibanyak tempat westafel tidak berfungsi,” ujarnya.

Alfian menjelaskan, padahal jauh sebelum pengadaan westafel tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu mempertanyakan kegunaannya, karena pada saat itu hampir semua sekolah memiliki westafel.

“Buat apa ada pengadaan westafel karna seluruh sekolah sudah ada tempat cuci tangan dan seharusnya dievaluasi apa yang kurang, baru direncanakan. Bukan malah dibangun dari awal dengan nilai pagu sebesar Rp 41,214 miliar dan tidak dapat di fungsikan,” jelasnya.

“Sehingga paket pengadaan tersebut menjadi anggaran bancakan bagi pihak mencari untung di tengah rakyat kebingunan dan bertahan hidup dalam menghadapi Covid-19 pada saat itu,” tambahnya.

Atas dasar itu, MaTA sangat mendukung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus pengadaan westafel di Disdik Aceh tersebut. Sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar benar dapat berlaku. Terlebih statusnya juga sudah di tingkatkan ke penyidikan, yang artinya calon tersangka sudah ada dan berharap segera diumumkan.

“MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh, artinya siapa pun yang terlibat wajib mempertangungjawabkan perbuatannya atas anggaran bencana tersebut,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...