Melakukan Penipuan, MI Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, (15/1/2019) lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Waktu Baca 3 Menit

Melakukan Penipuan, MI Ditangkap Satreskrim Polresta Banda AcehHumas Polresta Banda Aceh
Pelaku MI melakukan penipuan dengan cek kosong.

Banda Aceh - Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat (4/2/2022) sore.

MI dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Informasi yang diterima Readers.ID, kasus ini berawal saat pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada 15 Januari 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

“Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

Seiring berjalannya waktu, korbanpun meminta uangnya yang sebelumnya pernah dipinjamkan kepada pelaku MI.

Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban. Tanpa mengetahui bahwa isi cek tersebut kosong, korban pun kemudian melakukan kroscek ke salah satu bank.

"Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut, dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," terang Kompol Ryan.

Terhadap atas apa yang dialami, korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 80.000.000,- dengan Nomor Rekening1020166289. Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp. 70.000.000,- dengan Nomor Rekening 1020166289.

“Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP,” pungkas Kompol Ryan. []

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...