Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Soal Penyelesain Pelanggaran HAM Berat di Aceh

LHOKSEUMAWE, READERS – Pemerintah Pusat akan mengumumkan soal penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu atau konflik Aceh. Pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Selasa (13/6/2023).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD saat berada di Aceh.
Mahfud mengatakan Presiden RI Jokowi akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus HAM berat masa lalu secara non-yudisial dengan datang ke Aceh pada akhir Juni 2023.
Ia pun mengatakan, penyelesaian itu akan berlangsung di Rumog Geudong di Kabupaten Pidie.
"Pada 27 Juni 2023 mendatang, Presiden akan melakukan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan di lakukan kick off di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Mahfud dalam konferensi pers usai Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Gedung ACC Unimal, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (12/6/2023).
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden RI tersebut, kata Mahfud, merupakan tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999 dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Prof Mahfud juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat masih ditangani oleh tim ad hoc Komnas HAM.
"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktiannya masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.
Korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua dan daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Selain itu Mahfud menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut yakni seperti rumah, mesjid dan infrastruktur lainnya yang rusak, nanti akan direhabilitasi fisiknya.
"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah juga akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan oleh Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 5.000 data pelanggaran HAM berat telah diserahkan kepada Menko Polhukam RI, Prof. M. Mahdfud MD oleh Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Kemudian, KKR Aceh bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sempat melakukan diskusi soal penyelesaian pelanggaran HAM berat ini di kantor KKR Aceh pada beberapa waktu lalu soal menyikapi Kick-off dari kasus-kasus yang terjadi di masa lalu Aceh itu.
Komentar