MPU Aceh Rumuskan Pelaksanaan Qurban Idul Adha 1442 H

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengimbau supaya pelaksanaan qurban pada hari raya Idul Adha 1442 H. Hal itu guna menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban, kemudian pemotongan hewan qurban juga disarankan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan.
Terkait hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh masih merumuskan bagaimana penerapan qurban pada hari raya Idul Adha 1442 H yang akan dilaksanakan di Aceh.
"Lagi dirumuskan, mungkin dalam dua hari lagi selesai," kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada readers.Id, Kamis (8/7/2021).
Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, sejauh ini belum ada imbauan larangan terhadap pelaksanaan ibadah qurban di Aceh. MPU akan meninjau terlebih dahulu bagaimana kondisi dalam beberapa hari ke depan.
"Belum dilarang, kita masih merumuskan. Kan kita masih melihat masih tanggal 20 hari raya, jadi kita melihat dalam beberapa hari lagi," ujar Lem Faisal.
"Sedang kami persiapkan itu, ada tausyiah sendiri karena pemerintah juga sudah meminta, jadi makanya kami rumuskan dulu," tambahnya.
Komentar