Mulai Senin KIP Aceh Buka Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 bagi Parpol Lokal
KIP Aceh secara resmi sudah mengumumkan menerima pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024 untuk partai politik lokal di Aceh. Pendaftarannya akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus.

BANDA ACEH, READERS - Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah menyampaikan, mulai Senin tanggal 1 Agustus 2022 pihaknya akan membuka pendaftaran bagi Partai poltik (parpol) lokal sebagai calon peserta Pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Pendaftaran itu dibuka selama 14 hari.
"KIP Aceh secara resmi sudah mengumumkan menerima pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024 untuk partai politik lokal di Aceh. Pendaftarannya akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus," kata Munawarsyah saat konferensi pers bersama awak media, di Kantor KIP Aceh, Jumat (29/7/2022).
Munawarsyah mengatakan, selama masa pendaftaran tersebut pihaknya akan melayani para pendaftar mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir, yakni tanggal 14 Agustus pendaftaran akan diterima hingga pukul 23.00 WIB. Lokasinya pendaftaran bertempat di kantor KIP Aceh, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
Munawarsyah menuturkan, hingga hari ini, Jumat (29/7), dari 17 partai lokal di Aceh yang terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya delapan parlok yang sudah memiliki akun Sipol.
Mereka yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Kemudian Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
"Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2024 yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam rangka fasilitasi pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftaran Partai
Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KIP Aceh, No HP Sdr.
Fahmi (08116882715) atau Sdr. Ryan (08126967607), pada hari kerja, pukul 08.00
s.d 17.00 WIB dan email : sipol@kpu.go.i
Komentar