NasDem Aceh Tegaskan Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode

Partai NasDem lahir karena tujuan-tujuan perbaikan menuju sesuatu yang lebih baik (Restorasi), karena itu pihaknya akan tetap menjadi guardian konstitusi selamanya. 

Waktu Baca 1 Menit

NasDem Aceh Tegaskan Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periodeist
Teuku Taufiqulhadi, Ketua DPW Partai NasDem Aceh

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi menegaskan masa jabatan kepresidenan negara Republik Indonesia (RI) sudah cukup sampai dua periode saja. Tidak perlu ditambah menjadi tiga periode.

Menurutnya, batas masa jabatan kepresidenan RI selama dua periode sudah ditegaskan secara konstitusi, jika ditambah lagi maka akan melanggar konstitusi. 

“Konstitusi menegaskan bahwa masa periode kepresidenan Indonesia adalah dua periode.

Maka NasDem menegaskan pula, masa periode kepresidenan sekarang adalah dua periode juga,” kata Taufiqulhadi, dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Ia menuturkan, Partai NasDem lahir karena tujuan-tujuan perbaikan menuju sesuatu yang lebih baik (Restorasi), karena itu pihaknya akan tetap menjadi guardian konstitusi selamanya. 

Kepemimpinan NasDem, kata dia, baik di tingkat wilayah dan di tingkat nasional, belum pernah menyatakan mendukung Jokowi untuk masa tiga periode kepresidenan.

“Kami NasDem di Aceh juga menegaskan, dengan dua periode masa kepresiden Pak Jokowi itu sudah sangat baik. Tidak perlu ditambah tiga periode karena hal itu akan melanggar konsitusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum pernah mendengar Jokowi berusaha untuk menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Karena Jokowi pasti ingin meninggalkan legasi yang baik.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...