Pemerintah Aceh Didesak Terbitkan Pergub  Penetapan Harga Beli Sawit

Waktu Baca 5 Menit

Pemerintah Aceh Didesak Terbitkan Pergub  Penetapan Harga Beli Sawit
Foto: Rianza Alfandi/readers.ID

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang cara penetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. 

Hal itu bertujuan untuk menertibkan dan meselaraskan harga kelapa sawit yang dibeli dari para petani. Selain itu, juga bertujuan untuk mengaktifkan pengawasan dari dinas terkait, khususnya soal harga sawit.

"Pemerintah selama ini baru sebatas menetapkan harga, namun belum cukup aktif dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi hasil ketetapan harga yang sudah dibuat oleh tim penetapan harga yang di komandoi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Sekretaris Apkasindo Aceh, Fadhli Ali kepada readers.Id, Senin (31/5/2021).

Fadhli menjelaskan, Gubernur Aceh seharusnya memiliki kewenangan dalam melakukan penetapan harga kelapa sawit hasil produksi pekebun di Aceh, sebagaimana dengan provinsi-provinsi lainnya.

"Riau misalnya memiliki Pergub nomor 77 Tahun 2020 yang tidak lain adalah penyempurnaan dari  Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2OI4. Artinya Riau sudah punya Pergub yang mengatur tatacara penetapan harga setempat sudah sejak tahun 2014. Tapi Aceh belum punya," jelasnya.

Menurut Fadhli, jika Aceh sudah memiliki Pergub soal penetapan harga TBS sawit seperti di Riau, maka perusahaan perkebunan besar atau pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak akan berani lagi bersikap seenaknya dan mengabaikan permintaan dinas untuk menyampaikan data informasi harga beli TBS maupun data-data lainnya.

Dengan demikian, pemerintah nantinya juga bisa memberikan sanksi kepada pihak yang masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak, pemerintah akan dianggap remeh dan lemah.

"Jika tidak demikian, maka pemerintah akan dipandang leceh oleh perusahaan, sehingga mereka bisa sesukanya dalam menentukan harga beli TBS," kata Fadhli.

Kemudian, menurut Fadhli, selama ini dari petani belum ada yang terjalin kemitraan dengan perusahaan sawit, seperti kelompok tani maupun koperasi. Hal itu membuat mata rantai tataniaga TBS jadi panjang dan kualitas buah petani juga belum terjaga dengan baik.

Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian para pekebun agar pabrik bisa membeli TBS dengan harga yang lebih baik. Karena bagimanapun pihak perusahaan tidak mau rugi, mereka berusaha untuk cari untung.

"Jika TBS dipanen sudah cukup masak, rendamen sawit milik petani juga jadi lebih tinggi sehingga perusahaan bisa beli buah dengan harga juga lebih baik," jelasnya.

Lanjut Fadhli, beberapa hari ini harga beli TBS di berbagai daerah sedang melambung tinggi. Di Riau misalnya, Harga di PKS berkisar Rp 1.918 untuk umur tanaman tiga tahun. Sedangkan untuk tanaman umur 10-20 tahun, harganya mencapai Rp 2.589 per kilogramnya.

Kemudian, di Sumatera Utara harga beli TBS untuk tanaman umur 3 tahun berkisar 1.966 per kilo. Sedangkan untuk TBS umur tanaman 10-20 tahun harganya Rp 2.532 per kilogramnya.

Di Jambi untuk TBS usia 3 tahun di beli Rp 1.954, dan untuk TBS usia tanaman 10-20 tahun di tetapkan pada harga Rp 2.489 per kilogramnya.

Sementara itu, harga beli TBS di Aceh untuk wilayah Barat-Selatan dipatok pada harga Rp 1.553 untuk usia 3 tahun. Sedangkan untuk TBS pada tanaman usia 10-20 tahun harganya Rp 2.257.

"Itupun harga TBS yang ditetapkan untuk wilayah Pesisir Timur-Utara sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan untuk pesisir Barsela," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...