Pemerintah Aceh Usulkan 7 Rancangan Qanun di Paripurna DPRA

Author

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Aceh Usulkan 7 Rancangan Qanun di Paripurna DPRA
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dengan agenda, Penetapan Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2024, Penetapan Rencana Kerja (RKT) DPRA Tahun 2024, Penyampaian Laporan Temuan Pelanggaran HAM di Aceh oleh KKR Aceh dan Penyerahan Laporan Reses III Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

BANDA ACEH, READERS – Sedikitnya tujuh Rancangan Qanun (Raqan) Aceh diusulkan Pemerintah Aceh kepada DPRA dalam sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

Ketujuh Rancangan Qanun tersebut untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024 mendatang.

Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki melalui Asisten I Sekda Aceh Azwardi menerangkan, selain tujuh Raqan tersebut juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh.

Ketujuh Raqan yang disampaikan tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Kemudian, Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Azwardi berharap ketujuh Raqan usulan Pemerintah Aceh dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024. 

“Apalagi dalam pengusulan Qanun ini beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA,” kata Azwardi. 

Ia melanjutkan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan,” pungkasnya.[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...