Pemerintah Diminta Tindak Perusahaan Tak Bayar THR

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Diminta Tindak Perusahaan Tak Bayar THR
Ilustrasi THR. [Dok. Lapungpro]

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh meminta pemerintah menindak tegas hingga mencabut izin usaha maupun menutup perusahaan, bila pengusaha tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Perusahaan yang tidak membayar sama sekali, maka pemerintah diminta memberikan sanksi secara tegas, baik itu pencabutan izin maupun menutup perusahaan itu sendiri," kata Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif kepada readers.ID, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, THR merupakan salah satu bentuk kebahagiaan bagi para buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri.

"Apalagi saat ini dalam kondisi ekonomi yang kurang baik (pandemi Covid-19), dengan adanya THR ini maka akan memberikan kebahagiaan bagi para pekerja dan keluarganya saat lebaran nanti," ungkap Arnif.

Kemudian, lanjutnya, bagi perusahaan yang memang betul-betul tidak mampu membayar THR saat ini, maka diberi waktu, namun bukan berarti tidak membayarkan THR sama sekali kepada karyawannya.

"Itu pun harus dibuktikan dengan audit keuangan yang menyatakan bahwa mereka tidak mampu membayar saat ini," jelas Arnif.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh.

Aturan pemberian THR dapat dilihat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani langsung Menaker Ida Fauziyah.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...