Pemerintah Tetapkan Dua Lokasi Sementara untuk Penampungan Etnis Rohingya di Aceh Utara
keputusan pemerintah sudah jelas agar pengungsi etnis Rohingya itu segera dipindahkan dan ditampung sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur.

ACEH UTARA, READERS - Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sudah mengizinkan 230 pengungsi Rohingya mendarat di Perairan Aceh Utara untuk di pindahkan ke lokasi penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur.
Kepastian itu sehubungan dengan surat IOM Indonesia nomor IOM/IND/XI/2022/532 tanggal 16 November 2022 tentang kesiapan IOM mendukung Pemerintah Indonesia setelah kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Utara.
Menanggapi surat tersebut, Satgas PPLN Kemenko Polhukam menganggap kedatangan pengungsi Rohingya ini sebagai prioritas yang selalu dikedepankan dan segera dapat diselesaikan.
Hal itu disampaikan lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 16 November 2022.
Terkait itu, pihaknya juga selalu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam masalah ini, baik satgas PPLN Pusat, daerah, IOM dan UNHCR.
Selain itu, Satgas PPLN Kemenko Polhukam mendorong ION Indonesia untuk memberi bantuan logistik, kesehatan dan bantuan pemindahan ke tempat penampungan sementara.
Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, Kamis (17/11/2022) menyebutkan, keputusan pemerintah sudah jelas agar pengungsi etnis Rohingya itu segera dipindahkan dan ditampung sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur.
"Terkait teknis dan pemindahan diatur oleh lembaga UNHCR,” kata Murthala.
Dalam surat itu, Menkopolhukam meminta UNHCR untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Utara, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan Penjabat Bupati Aceh Timur terkait teknis pemindahan dari lokasi saat ini.
“Jadi posisi di Aceh Utara sifatnya penampungan sementara, setelah itu nanti akan ditampung sementara di lokasi yang lebih refresentatif sesuai izin yang diberikan oleh kementerian ke UNHCR,” demikian jelasnya.
Komentar