Pemkab Aceh Selatan Rencanakan Bangun Balai Rehabilitasi
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyebutkan diperikrakan barang bukti dimusnahkan mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai12 ton.

ACEH SELATAN, READERS - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan tiga hektar ladang ganja siap panen di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah yaitu di bawah kaki Pegunungan Leuser, Aceh Selatan pada Sabtu (22/10/2022) kemarin.
Menanggapi soal itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman, S.STP, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh Selatan telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Minggu (23/10/2022).
“Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan,” kata Cut Syazalisman.
Menindak lanjuti hal itu, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama.
“Niat baik ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan melakukan pemusnahan ladang ganja yang diperkirakan mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.
“Pemusnahan ladang ganja bentuk komitmen BNN dalam dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Roy Hardi Siahaan menyebutkan sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena factor geografis.
Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawasdan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.
Roy Hardi Siahaan mengatakan sepanjang tahun 2022, BNN sudah berhasil memusnahkan ladang ganja sebesar 24 Hektar,”u jarnya.
“Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Roy Hardi Siahaan berharap dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.
Komentar