Pengelolaan SDA, Aceh Tetap Pertahankan Kewenangan Sesuai UUPA

Pemerintah Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (PA) terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, Mahdinur mengatakan, langkah itu diambil guna mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Mahdinur, Selasa (29/6/2021).
Hal itu disampaikan Mahdinur dalam diskusi multipihak yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerjasama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia guna mendorong perbaikan tata kelola perizinan pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mahdinur mengatakan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan.
Salah satunya, menyurati Kementerian Dalam Negeri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh.
Bahkan, Gubernur Aceh dikatakan Mahdinur, telah mengeluarkan instruksi Nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh. Di mana tetap mempertahankan keistimewaan serta kekhususan Aceh.
"Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya," ujar Mahdinur.
Mahdinur menyampaikan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam pengelolaan minerba sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku.
Di antaranya, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara (2014-2016).
Kemudian kembali diperpanjang sebanyak dua kali, pertama berlaku satu tahun sampai 2017, dan terakhir moratorium tersebut dilanjutkan hingga Juni 2018.
"Pemerintah Aceh juga mengakhiri 98 IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi secara kolektif di Aceh dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tanggal 27 Desember 2018," kata Mahdinur.
Mahdinur menambahkan, perkembangan perizinan usaha pertambangan minerba di Aceh sedikit meningkat sesudah UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yaitu mencapai 43 izin, sedangkan sebelum peraturan itu hanya 42 izin.[acl]
Komentar