Pengungsi Rohingya di BLK Lhokseumawe Dipindahkan ke Medan

Waktu Baca 3 Menit

Pengungsi Rohingya di BLK Lhokseumawe Dipindahkan ke Medan
Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 39 orang pengungsi Rohingya yang selama ini menempati Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang,  Kecamatan Muara Dua,  Kota Lhokseumawe dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara.

Juru bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya, Marzuki, mengatakan, proses pemindahan itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, pemindahan tahap pertama mulai dilakukan sejak Kamis (25/3). Pemindahan pengungsi Rohingya ini  diakomodasi dan ditangani oleh pihak IOM.

Pemindahan  pengungsi Rohingya ke Medan atas dasar menindaklanjuti Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang pemindahan pengungsi Rohingya dari lokasi sementara di Lhokseumawe ke Medan.

"Untuk tahap pertama kita akan memindahkan  sebanyak 36 pengungsi,mereka termasuk dalam kelompok rentan (anak tanpa pendamping, ibu hamil dan menyusui, orang yang memiliki penyakit kronis, wanita yang menjadi kepala keluarga, wanita yang berpotensi mengalami kekerasan gender),” kata Marzuki, dalam keterangannya.

Marzuki menjelaskan, kelompok yang dipindahkan ke Meda itu tentunya disertai dengan keluarga mereka. Sementara 54 orang lainnya akan dipindahkan pada tahap berikutnya.

Proses pemindahan ini menggunakan dua unit bus dengan menerapkan protokol Covid-19 serta beberapa kendaraan pendamping. Para pengungsi turut didampingi pihak Pemda Lhokseumawe, petugas imigrasi, aparat kepolisian dan TNI, Satgas Covid-19 dan petugas medis dari PMI Kota Lhokseumawe.

“Kegiatan  pemindahan pengungsi ini difasilitasi oleh IOM bekerjasama dengan pemerintah kota, UNHCR serta  dengan unsur terkait antara lainnya dan  didukung oleh aparat Pemerintah Kecamatan Muara Dua, aparatur Desa Mee Kandang,” sebutnya.

Marzuki menuturkan, alasan pemindahan ke Medan karena program perlindungan pengungsi di Medan adalah program terstruktur yang juga ditangani oleh IOM. Mereka sudah menjalankan program perlindungan pengungsi di Idonesia dari tahun 1979 termasuk  program perlindungan pengungsi di Medan sejak 2001 sampai sekarang.

“Ya menurut informasi yang kami terima IOM sudah melaksanakan dan berpengalaman dalam menangani program perlindungan pengungsi sudah hampi 42 tahun,”sebutnya.

Karena alasan pengalaman tersebut, Marzuki menilai, IOM akan mampu mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan pengungsi Rohingya sebagaimana rekomendasi dari polhukkam yang menjadi dasar pelaksanaan pemindahan ini.

“Kami menilai dengan pengalaman IOM yang sudah puluhan tahun itu,  dan sebagai organisasi antar pemerintah yang selama ini sudah sangat intens dan kooperatif dalam bekerjsama dengan pemerintah Kota Lhokseuawe,” ungkap Marzuki.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...