Penjelasan Pemprov Aceh soal Satwa Dilindungi di Rumdis Wakil Gubernur 

Waktu Baca 1 Menit

Penjelasan Pemprov Aceh soal Satwa Dilindungi di Rumdis Wakil Gubernur 
BKSDA ketika membawa sejumlah satwa langka jenis burung dari rumah dinas wakil gubernur Aceh. Dok. Istimewa
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Rahmandi, menyebutkan, terkait adanya sejumlah satwa dilindungi di rumah dinas wakil gubernur Aceh tersebut, disimpan bukan karena hobi melainkan untuk dipelihara dalam rangka penyelamatan. 
"Gubernur Aceh mengizinkan untuk memelihara bukan sebagai hobi, dalam rangka penyelamatan dan setelah dirasakan cukup baru diserahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Rahmandi, pada Kamis (11/3/2021).
Ia menyampaikan, unggas-unggas itu dipelihara hanya sementara waktu. Selama dipelihara dan dirawat di rumah dinas tersebut, sejumlah burung itu terlihat sudah sehat sehingga kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Apalagi ini jenis burung-burung langka dan sudah semestinya dilindungi dan yang sudah terlanjur ditangkap perlu dirawat sampai sehat kembali untuk kemudian diputuskan oleh BKSDA status berikurnya," ujar Rahmandi.
Terkait status burung langka dan dilindungi, sebut Rahmandi,  sesuai amanat Undang-undang perseorangan dilarang memelihara hewan dilindungi. Hal itu juga ditegaskan oleh gubernur Aceh agar mempedomani Undang-Undang.
"Makanya, sudah waktunya kita serahkan burung-burung ini ke BKSDA untuk dilepasliarkan atau dilatih terlebih dahulu di penangkaran sebelum dilepaskan," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...