Penyidik Limpahkan Berkas Penipuan Calo CPNS ke Kejari Lhokseumawe

“Berkas itu sudah diterima oleh Kejaksaan untuk dipelajari. Nanti jika ada kekurangan akan dikembalikan dan diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan,”

Waktu Baca 2 Menit

Penyidik Limpahkan Berkas Penipuan Calo CPNS ke Kejari Lhokseumawe
Tersangka penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK. Foto: Polres Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, READERS – Penyidik Polsek Banda Sakti melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan Calo PNS berinisial AF (54) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

“Berkas diserahkan itu laporan dari 23 korban dengan kerugian seluruhnya capai 2,6 Milyar,” kata Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Faisal mengatakan, sebelumnya ada 22 korban yang melaporkan terkait kasus tersebut dengan kerugian ditaksir Rp 2,5 miliar. Namun belakangan ini ada satu korban lagi yang melapor dengan kerugian sebesar Rp 100 Juta. Sehingga total ada 23 laporan yang  diterima dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

“Berkas itu sudah diterima oleh Kejaksaan untuk dipelajari. Nanti jika ada kekurangan akan dikembalikan dan diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Faisal menuturkan, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Maka, langkah selanjutnya yang dilakukan ialah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

“Meskipun berkas sudah dilimpahkan, kami masih membuka posko pengaduan korban calo CPNS di Mapolsek Banda Sakti setiap hari kerja,” katanya.

Untuk itu, Faisal meminta siapa pun yang merasa menjadi korban calo CPNS bisa segera melapor.

“Kita imbau siapa pun yang menjadi korban silakan melapor dan sejauh ini baru ada satu orang yang melapor,” ujar Faisal.

Sebelumnya, polisi menahan AF di Mapolsek Banda Sakti, dia ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.

Diketahui, tersangka AF merupakan seorang ASN yang bertugas di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka. Dampaknya, pelaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...