PHC Unpad Sebut Sertifikasi Halal Masih Belum Tuntas

Ketua Padjadjaran Halal Center (PHC) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal ini.

Waktu Baca 4 Menit

PHC Unpad Sebut Sertifikasi Halal Masih Belum TuntasANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Pengunjung melihat produk asesoris bersertifikasi halal yang dipajang di pameran Malang Islamic Movement di Malang, Jatim, Kamis (2/12/2021). (ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

SUMEDANG, READERS – Sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama RI dinilai masih banyak yang belum tuntas, termasuk soal edukasi sertifikasi halal yang dipahami masyarakat.

Ketua Padjadjaran Halal Center (PHC) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal yang dikeluarkan Kemenag RI.

"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal. Halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi, sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat," ujarnya Jumat (18/3) lalu seperti yang dilansir dari Media Indonesia, Minggu (20/3/2022). 

Souvia melanjutkan, hingga sampai saat ini dinilai masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. 

“Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman,” sambungnya.

Tidak semua produk, lanjutnya, bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Souvia mengatakan, sasaran yang paling penting bagi masyarakat adalah bagaimana keberadaan sertifikasi halal menjamin konsumen akan mengonsumsi produk yang betul-betul halal lagi baik.

“Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal. Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," ucap dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini. 

Dikatakan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI. Souvia mengatakan, kendatipun demikian MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk. “Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag,” tambahnya.

Selanjutnya, Souvia menyebut jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini akan melakukan audit lebih lanjut terhadap suatu produk yang diajukan. 

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," ujarnya. 

Lebih lanjut Souvia mengungkapkan, berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium. Namun di Indonesia masih belum banyak berdirinya LPH sehingga dianggap belum ideal. 

"Unpad sendiri rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH," tutupnya. 

Editor:
Sumber:Media Indonesia

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...