Polda Aceh Akui Terima Laporan Terbaru Kasus Rudapaksa di Aceh Besar

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengaku telah menerima laporan baru terkait dugaan pemerkosaan yang dialami anak perempuan di bawah umur. Laporan itu merupakan kelanjutan dari kasus pemerkosaan anak berusia 11 tahun warga Lhoknga, Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh readers.ID, laporan tersebut diajukan Erna Murni selaku nenek korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, pada 29 Maret 2021 lalu.
"Laporan sudah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, pada Sabtu (29/5/2021).
Meski telah menerima, Winardy mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Cuma belum ada tersangka jadi masih penyelidikan dan kita masih mendalami semua kemungkinan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus pemerkosaan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dalam persidangan. Keduanya, yakni MA, selaku ayah korban dan DP, paman korban.
Kedua belakang divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan berbeda. MA terlebih dahulu divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, dalam sidang tingkat pertama, pada Maret 2021 lalu.
Sedangkan vonis bebas baru diterima DP dari Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh, dalam sidang tingkat kedua atau banding, pada 20 Mei 2021.
Komentar