Polda Aceh Didesak Periksa Kegiatan Bimtek Keuchik di Abdya

“Patut kita pertanyakan apakah pihak ketiga ini berbadan hukum, dan apakah sudah terakreditasi sebagai salah satu lembaga yang memahami tatakelola pengelolaan dana desa dari Kementrian atau belum“

Waktu Baca 2 Menit

Polda Aceh Didesak Periksa Kegiatan Bimtek Keuchik di Abdya
Ketua Yayasan Supremasi Keadailan Aceh (SaKA), Miswar. Foto: Istimewa.

BLANGPIDIE, READERS — Yayasan Supremasi Keadailan Aceh (SaKA) meminta Polda Aceh untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa atau keuchik di Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketua SaKA, Miswar, menduga ada pihak ketiga yang terlibat mengintervensi para keuchik untuk kelancaran kegiatan bimtek yang dilaksanakan di Sumatera Utara (Sumut) tersebut. 

“Patut kita pertanyakan apakah pihak ketiga ini berbadan hukum, dan apakah sudah terakreditasi sebagai salah satu lembaga yang memahami tatakelola pengelolaan dana desa dari Kementrian atau belum,” kata Miswar, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Miswar menyebutkan, pihaknya juga meminta Polda Aceh untuk melakukan investigasi mengenai permasalahan bimtek yang begitu menguras dana desa. Sebab, dari data yang diperoleh pihaknya, setiap desa mengeluarkan anggaran dari dana desa sebesar Rp14 juta rupiah per desa. 

”Jadi jika dikalikan maka anggaran untuk kegiatan bimtek ini sebesar Rp2,128 miliar rupiah sebab, 14 kali 152 desa dan ini merupakan angka yang fantastis untuk kegiatan yang tidak terlalu mendesak,” sebutnya. 

Miswar menduga ada permainan terstruktur dari pihak ketiga untuk meraup kepentingan. Seharusnya adanya dana desa yang sudah di alokasikan tersebut dapat dikelola dengan baik, seperti meningkatkan perekonomian masyarkat desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di mana, kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa tujuan dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Bukan itu saja, dana desa juga diharapkan dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Bukan malah dihamburkan untuk kegiatan yang bersifat tidak telalu urgen,” katanya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...