Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolda Aceh. Selain itu, terkait barang haram tersebut terdapat 9 orang tersangka yang berhasil diamankan.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh," kata Dirresnarkoba Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (6/5/2021).
Winardy menjelaskan, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 194 Bal dengan berat 194. 517, 79 Gram.
Dari total tersebut, kata dia, sebanyak 98 bal ganja dengan berat 98.557,79 merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.
"Ada 98 bal ganja yang diamankan Unit Sidik, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial FT, HM, dan SL," jelasnya.
Sedangkan sisanya, merupakan barang bukti yang disita oleh Unit Sidik Timsus dan juga berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial AD, IS, IY, MD, MJ, dan NB.
"Untuk seluruh barang bukti sudah dimusnahkan dan para tersangka masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.[]
Komentar