Polda Aceh Ungkap Peredaran 100 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Ahmad Haydar mengatakan, 100 kilogram sabu tersebut berhasil diamankan dari para pelaku berinisial MB, DI, dan H. Mereka diketahui akan mendistribusikan narkoba ke wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan sejumlah wilayah lainnya.
"Untungnya, jaringan ini bisa segera ditangkap dan 100 kilogram barang bukti berupa sabu berhasil diamankan," kata Ahmad, pada Selasa (30/11/2021).
Ia menuturkan, masih adanya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak di Aceh menjadi hal yang sangat disayangkan. Karena hal ini tentu akan menjerumuskan ribuan generasi muda bangsa.
"Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan," sebut Haydar.
Untuk itu, Ia mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi muda secara masif.
Dalam mengantisipasi peredaran narkoba, kata Haydar, Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan serta aka menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di Aceh.
"Menjadi pengedar narkoba bukanlah profesi. Itu sama aja membunuh generasi bangsa ini. Saya dan bapak Kakanwil Bea Cukai akan menindak tegas siapapun pelakunya," tuturnya.[mu]
Komentar