Polda Telah Periksa 6 Anggota Dewan Terkait Kasus Beasiswa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memanggil enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) aktif terkait dugaan kasus korupsi beasiswa.
"Anggota DPRA yang masih aktif semuanya sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/5/2021).
Adapun enam anggota DPRA aktif yang telah dipanggil tersebut masing-masing berinisial ZF, AM, AA, IUA, HY, dan YH.
Baca Juga:
Winardy mengatakan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh dikatakannya, masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN).
"Menunggu PKKN yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Aceh sekitar pertengahan bulan 6," ungkapnya.
"Setelah PKKN keluar, kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," imbuh Winardy.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh telah memanggil 16 orang bekas anggota DPRA dan 400 penerima bantuan dana pendidikan anggaran pemerintah Aceh Rp22,3 miliar.[acl]
Komentar