Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Pasangan Suami Istri Jadi Penadah

Dari tujuh pelaku itu terdapat tiga pelaku pencurian dan empat penadah barang curian. Dari empat penadah itu ada pasangan suami-istri diamankan.

Waktu Baca 5 Menit

Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Pasangan Suami Istri Jadi PenadahReaders.ID, Mulyadi
7 para pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan saat Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022)

Lhokseumawe - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhoksumawe berhasil membekuk 7 pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), serta juga mengamankan belasan barang bukti.

"Dari tujuh pelaku itu terdapat tiga pelaku pencurian dan empat penadah barang curian. Dari empat penadah itu ada pasangan suami-istri diamankan," Kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada awak media saat gelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).

Eko menyebutkan, adapun pelaku pencurian sepeda motor masing-masing berinisial SB (35) dan YZ (32) asal Kota Lhokseumawe. Sedangkan pelaku lainnya yakni EF (21) asal Aceh Utara.

Sementara, penadah terdapat pasangan suami istri berinisial MZ (35) dan WY (29) asal Aceh Timur. Sedangkan dua penadah lainnya, yakni ML (24) asal Aceh Timur dan HM (27) asal Aceh Utara.

Eko mengatakan dari tiga tersangka itu dua diantaranya residivis , yakni SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. 

"Para tersangka berhasil ditangkap atas laporan masyarakat di mana ada 11 laporan polisi yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022," katanya.

"Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka," tambahnya.

Kemudian, kata Eko, kendaraan yang berhasil dicuri dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

"Saya imbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda," pintanya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita juga meminta bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya dapat datang langsung ke Polres Lhokseumawe serta membawa bukti-bukti kepemilikan," ujar Eko.

Adapun 13 unit motor yang diamankan yaitu: 

  1. Yamaha N Max tahun 2021
  2. 2. Honda Vario warna biru tahun 2008.
  3. 3. Honda CB150 warna hitam les merah tahun 2021.
  4. Honda Supra X 125 tahun 2011.
  5. Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2019.
  6. Honda Beat warna hitam tahun 2015.
  7. Honda Beat warna hitam tahun 2021.
  8. Honda Beat warna biru putih tahun 2018.
  9. Honda Scoopy warna dove tahun 2019.
  10. Honda Vario 150 CC warna dove tahun 2019.
  11. Honda Vario 150 CC warna putih tahun 2020.
  12. Honda CB150 warna hitam les merah tahun 2020.
  13. Honda Beat warna putih tahun 2016.

Serahkan Kunci Sepmor yang Sempat Dicuri Kepada Pemilik

Pada saat konfersi pers, Kapolres menyerahkan langsung kendaraan yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor tersebut kepada pemilik motor yang hadir. 

Sebelum diserahkan, pihaknya mengecek kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibawa oleh pemilik.

Sementara itu, pemilik kendaraan Darmadi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. 

"Saat itu motor saya parkir di rumah, namun ketika ingin keluar saya lihat motor sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah, hari ini sudah ditemukan dan diarahkan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe," sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Siti Hajar Safitri, dirinya sangat bersyukur motornya yang hilang ditemukan kembali.

"Motor saya hilang di kawasan Alue Lim, saat itu suami bekerja membuat kandang ayam dan menginap di sana. Berkat kerja keras pihak Kepolisian, motor saya sudah ditemukan," katanya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...